SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN (PPNPN) bertempat di Ruang Rapat Arjuna, Jumat (09/12).
Sosialisasi dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas Rencana Aksi Nasional Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dimana salah satu rencana aksi tersebut adalah pendataan pegawai non ASN (PPNPN) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian Satriatama, Pelaksana pada sub bagian kepegawaian dan keuangan, Petugas BPJS Ketenagakerjaan, dan Pegawai Non ASN (PPNPN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Umum dan dilanjutkan dengan pemberian materi sosialisasi oleh Tim dari BPJS Ketenagakerjaan.
Materi dibawakan oleh Riza Widhy Kusumo dan Citra Aidha kapindo Selaku Account Reprensentatif Khusus pada BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan perihal latar belakang dibentuknya BPJS Ketenagakerjaan, serta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditawarkan.
Setelah kegiatan sosialisasi tersebut, dilanjutkan dengan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 27 orang Pegawai Non ASN (PPNPN) dimana telah disepakati bersama oleh pegawai PPNPN dan Pemberi Kerja (Kanwil Jateng) diambil pilihan 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dengan biaya iuran tiap bulan sesuai dengan rincian yang telah ditentukan.