SALATIGA - Kapolres Salatiga Polda Jateng, AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si memimpin konferensi pers akhir tahun, dengan memaparkan sejumlah kegiatan dan keberhasilan Polres Salatiga dalam menjaga situasi kamtibmas selama tahun 2022, kegiatan digelar di Pendopo Polres Salatiga, Jawa Tengah, Jum'at (30/12/2022).
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana memaparkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Salatiga dari awal Bulan Januari sampai dengan Desember 2022. Gangguan Kamtibmas dibandingkan dengan tahun sebelumnya terjadi peningkatan yang cukup signifikan dari 95 kasus menjadi 121 kasus dengan persentase penyelesaian perkara 90%.
Polres Salatiga berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus yang terjadi, yang saat ini dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
"Kejadian tindak pidana di wilayah hukum Polres Satatiga sering terjadi pada saat jam ramai yaitu antara Jam 06.00 wib sampai dengan 20.00 wib. Untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Polres Salatiga meningkatkan patroli dan lokasi di jam-jam rawan, " papar Kapolres Salatiga.
Lanjut, Kapolres Salatiga juga mengatakan untuk satuan lalu lintas angka kecelakaan mengalami peningkatan sebesar 11, 6%, dari 242 kasus menjadi 270 kasus dengan tingkat fatalitas yang juga mengalami peningkatan korban meninggal dunia dari 19 menjadi 34 orang peningkatan 78, 9%.
"Hal ini disebabkan karena aktifitas masyarakat yang sudah mendekati normal, pada tahun sebelumnya pendemi Covid-19. Kota Salatiga merupakan jalur lintasan dari dan ke Kota lain yang merupakan salah satu titik lelah, dan kondisi jalur Lingkar Salatiga yang rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas, " katanya Indra Mardiana.
Kapolres juga mengungkapkan kasus menonjol selama tahun 2022, ada tiga kasus penemuan bayi, pencurian dengan pemberatan serta kekerasan seksual terhadap anak.
"Dari tiga kasus tersebut telah berhasil diungkap oleh Polres Salatiga, " ungkap perwira tertinggi di jajaran Polres Salatiga berpangkat melati dua itu.
Lanjut, AKBP Indra Mardiana memaparkan, Polres Salatiga juga berhasil meraih penghargaan antara lain dari Kemenpan RB dengan kategori sangat baik, hasil survey dari IAIN Salatiga.
"Untuk pelayanan prima bagi masyarakat, Polres Salatiga mendapatkan nilai yang sangat memuaskan. Selaku Ketua Penggalangan Bulan Dana PMI Kapolres Salatiga mendapatkan penghargaan sebagai Instansi pengumpul dana terbanyak di Kota Salatiga, " papar Kapolres Salatiga pada saat konferensi pers.
Selanjutnya, Kapolres Salatiga juga menjelaskan terkait dengan penyaluran bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan warung.
"Polres Salatiga mendapatkan penghargaan sebagai Polres tercepat dalam penyaluran, " jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Salatiga mengatakan terkait pengaduan masyarakat ada satu laporan. "Polres Salatiga berkomitmen akan menyelesaikan dengan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan memberikan punishmen terhadap anggota yang melanggar hukum maupun melanggar kode etik Polri, " kata orang no satu di jajaran Polres Salatiga.
Selesai pemaparan terkait situasi kamtibmas selama tahun 2022, bersama jajaran Forkopimda, Kapolres Salatiga memusnahkan barang bukti miras hasil Operasi Cipta Kondisi Pra Ops Lilin Candi 2022. Ribuan botol miras dimusnahkan dengan alat berat dan pemusnahan lima ratusan knalpot brong hasil Ops Keselamatan Candi 2022, di depan Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga.
Selesai pemusnahan miras kegiatan dilanjutkan dengan pengungkapan tindak pidana pencurian helm, dengan tersangka DDM, warga asli Ambon tersangka mengambil helm milik korban Ahmad Saifullah salah seorang pengunjung RSUD Kota Salatiga di tempat parkir.
Lanjutnya, Kapolres Salatiga juga pemaparan pelaku pencurian daging ayam di PT CPI, dua orang pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga.
"Salah seorang pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang), adapun pelaku yang berhasil diamankan ND warga Gunungsari dan MF Warga Cikalan Kabupaten Semarang, " papar mantan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang itu.
Adapun modus operandinya adalah salah satu tersangka (MF) yang merupakan karyawan mengeluarkan daging ayam milik PT CPI dengan cara dibungkus plastik sampah dan dibuang ditemnpat sampah. Kemudian pelaku kedua dengan menggunakan Kendaran Box, mengambil dan menjualnya kepada orang lain yang membutuhkan daging ayam.
Kapolres Salatiga dalam releasenya menjelaskan, bahwa untuk pelaku pencurian helm dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman 4 Tahun penjara. Sedangkan untuk kedua pelaku pencurian di PT CPI dikenakan Pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.
"Kepada pelaku pencurian helm walaupun nilainya kecil karena tersangka merupakan seorang residivis pada kasus serupa kita laksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus untuk menciptakan wilayah Kota Salatiga aman dan kondusif. Karena kejadian pencurian helm ini, sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat, " jelas AKBP Indra Mardiana saat diwawancarai awak media, Jum'at 30 Desember 2022.
Editor : JIS Agung
Sumber : Sutopo/Humas Polres