SALATIGA - Sebanyak 12 (Dua Belas) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga, diusulkan program Asimilasi Rumah dan Integrasi, Kamis (12/01/2023).
Kepala Rutan Salatiga mengungkapkan bahwa usulan ini setelah adanya persetujuan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan Narapidana dan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan.
"Selain itu dalam pelaksanaan sidang TPP ini menjadi salah satu sarana evaluasi proses pembinaan dan sebagai pertimbangan persetujuan pengusulan proses re-integrasi sosial bagi WBP, " Ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri menerangkan bahwa dalam pelaksanaan sidang sidang TPP juga dihadirkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Nantinya PK Bapas ini juga sebagai pembimbing dan pengawas saat pelaksanaan asimilasi rumah maupun integrasi.
Sementara itu Ruwiyanto, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang juga Ketua TPP Rutan menambahkan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan program re integrasi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
''Program Re Integrasi tidak serta merta diberikan kepada seluruh WBP, tetapi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi, " ucap Ruwiyanto.
Ruwiyanto menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diantaranya telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai SPPN (Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana) yang terpenuhi, Narapidana berkelakuan baik, telah menunjukan penurunan resiko serta persyaratan tahapan pidana yang sudah terpenuhi.
Ruwiyanto menegaskan bahwa seluruh pelayanan dan pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya. Terlebih dalam pemberian hak bersyarat seperti asimilasi rumah, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, remisi dan program lainnya.
''Dalam pemenuhan hak warga binaan, kami pastikan seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias ‘Gratis’, " pungkasnya.
(N.Son/***)