SALATIGA - Sebanyak 7 (Tujuh) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Salatiga disetujui untuk diberikan program Asimilasi Rumah dan Integrasi.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengatakan bahwa 7 WBP mengikuti proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk diusulkan program asimilasi rumah dan integrasi. Selasa (11/04/2023).
Andri menjelaskan sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan Narapidana dan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan serta dalam pemenuhan hak warga binaan, kami pastikan seluruh layanan dan program pembinaan di Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias ‘Gratis’.
"Selain itu dalam pelaksanaan sidang TPP ini menjadi salah satu sarana evaluasi proses pembinaan dan sebagai pertimbangan persetujuan pengusulan proses re-integrasi sosial bagi WBP, dan seluruh layanan Rutan Salatiga tidak dipungut biaya alias Gratis, " lanjutnya.
Andri menerangkan bahwa dalam pelaksanaan sidang sidang TPP juga dihadirkan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Yang nantinya PK Bapas ini juga sebagai pembimbing dan pengawas saat pelaksanaan asimilasi rumah maupun integrasi.
Sementara itu Ruwiyanto, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan yang juga Ketua TPP Rutan menambahkan bahwa WBP yang diusulkan mendapatkan program re integrasi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.
''Program Re Integrasi tidak serta merta diberikan kepada seluruh WBP, tetapi memiliki sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi, ". ucap Ruwiyanto
Ruwiyanto menjelaskan bahwa persyaratan tersebut diantaranya telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai SPPN (Sistem Pembinaan Penilaian Narapidana) yang terpenuhi, Narapidana berkelakuan baik, telah menunjukan penurunan resiko serta persyaratan tahapan pidana yang sudah terpenuhi.
Perwakilan Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang Any Orba menegaskan setelah nantinya mendapat program asimilasi maupun integrasi, WBP wajib menjalani program pembinaan lanjutan dan wajib lapor kepada Pembimbing Kemasyarakatan Bapas serta menjalani masa pengawasan oleh PK Bapas.
"Setelah mendapat program ini, WBP wajib menjalankan program pembinaan dan wajib lapor kepada petugas Bapas, " pungkasnya.
(N.Son/***)